Mengenai anggaran pengadaan PPPK 2023 berasal dari Anggaran yang telah dirancang pemerintah yakni Anggaran pendapatan dan Belanja Negara atau APBN dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD.
Anas juga menambahkan jika anggaran penggajian PPPK akan dibagi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, walaupun terdapat daerah tertentu yang tidak mengusulkan secara maksimal karena disebabkan keterbatasan anggaran.***