BERITASOLORAYA.com - Akhir-akhir ini banyak orang yang belum tahu bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS itu dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang akan diangkat sebagai PNS harus melewati masa percobaan selama satu tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PNS.
CPNS yang akan diangkat menjadi PNS harus melengkapi beberapa persyaratan yang sudah diwajibkan sebagai prasyarat diangkat menjadi Pegawai Negeri SIpil atau PNS tetap.
Namun, banyak CPNS sampai saat ini belum tahu syarat apa saja yang harus disiapkan dan diperlukan dalam pengangangkatan PNS.
Apa saja syarat yang diperlukan oleh CPNS dalam diangkat sebagai PNS?
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengangkatan CPNS menjadi Pegawai Negeri Sipil lebih dari satu tahun dimaksudkan untuk dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam hal pengangkatan CPNS menjadi PNS yang telah melebihi masa percobaan 1 (satu) tahun.
Selain itu, surat edaran tersebut juga akan menjamin status dan kedudukan CPNS yang melebihi masa percobaan 1 (satu) tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.
Adapun untuk kebijakan umum syarat yang diperlukan CPNS untuk diangkat sebagai PNS adalah sebagai berikut.