Usai Pelatihan, CPNS MK Diharap Dapat Berikan Pelayanan kepada Para Pencari Keadilan

- 23 Maret 2023, 14:49 WIB
Usai pelatihan bimtek, CPNS MK diharap dapat berikan pelayanan kepada para pencari keadilan
Usai pelatihan bimtek, CPNS MK diharap dapat berikan pelayanan kepada para pencari keadilan /PMJ News

Nanang juga menitipkan pesan kepada para CPNS untuk dapat rajin mengikuti perkembangan perkara yang sedang naik. Baik permasalahan yang sedang diperiksa ataupun permasalahan yang telah diputus MK.

Baca Juga: PNS Daerah Ini Paling Sultan di Bulan April, Tunjangan yang Didapat Bikin PNS Sumringah

Selama pelaksanaan bimtek, pemberian materi terbagi kedalam tiga materi berbeda. Ketiganya merupakan ide Pembentukan MK, Kewenangan MK, dan Hukum Acara MK.

Seluruh materi bimbingan teknis dibawakan oleh Lutfi Chakim, yang menempati posisi sebagai asisten ahli Hakim Konstitusi, dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pada materi pertama dijelaskan ide Pembentukan telah ada sejak awal kemerdekaan. Mohamad Yamin saat perumusan UUD 1945 mengusulkan pembentukan Balai Agung yang memiliki tugas dan wewenang untuk membandingkan undang-undang (UU) dengan Undang-Undang Dasar. Namun, usulan itu ditolak.

Baca Juga: Tiket Promo KAI Access Ramadan Festive 2023 untuk Hemat Dompet. Cek Tanggal, Waktu, Syarat dan Ketentuannya!

Gagasan itu muncul kembali dan dibawakan oleh Ikatan Sarjana Hukum Indonesia pada 1970an yang mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) diberi wewenang untuk menguji UU.

Selanjutnya pada tahun 1990-an muncul kembali gagasan pengujian UU terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), dimana sejumlah kelompok mengusulkan kewenangan itu dilaksanakan oleh MPR, hal itu tidak dapat terlaksana karena gerakan reformasi 1998.

Materi kedua merupakan kewenangan MK. MK memiliki kewenangan pokok menguji UU terhadap UUD. Intitusi tersebut berwenang memutus sengketa lembaga negara yang mendapat kewenangan dari UUD, membubarkan partai politik, menyelesaikan perselisihan hasisil pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x