PENTING, 2023 Honorer Wajib Lengkapi SPTJM di Database BKN Agar Karirnya Lancar, Simak Infonya...

- 23 Maret 2023, 17:32 WIB
Ilustrasi. Ada jalur khusus untuk tenaga honorer kategori ini, bisa jadi PNS tanpa tes
Ilustrasi. Ada jalur khusus untuk tenaga honorer kategori ini, bisa jadi PNS tanpa tes /Foto: InfoPublik.id/

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi honorer yang dikirim lewat Surat Edaran Menteri PANRB, Azwar Anas terkait status karir di tahun 2023.

 

Anas menyebutkan honorer harus melakukan pendataan ulang serta juga instansi yang belum mengirim SPTJM.

Dari informasi BKN, terdapat 2,3 juta honorer yang tersebar di seluruh daerah Indonesia dimana ada banyak yang belum menyampaikan SPTJM.

Baca Juga: Para Guru Non Sertifikasi, Ini Tahapan Ujian PPG Untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik....


Dari data yang ada, total 543.273 instansi yang masih belum menyampaikan SPTJM kepada BKN maupun MenpanRB.

Karena hal tersebut, honorer yang terkena dampak dimana tidak bisa digunakan data honorer sekarang untuk dilakukan pendataan apabila SPTJM yang diberikan oleh instansi tidak sampai.

Jadi, honorer yang sebanyak 543.273 harus melakukan penyerahan SPTJM sebagai bentuk informasi ke database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: PPPK Tenaga Teknis Dapat Kejutan Menarik 2023, Honorer Dapat Keuntungan Besar Saat Proses Seleksi...

Dalam Surat Edaran tersebut, MenpanRB menjelaskan kalau SPTJM harus diselesaikan dan ditindaklanjuti dengan hasil pendataan honorer yang dilakukan oleh BKN.

Honorer perlu tahu, SPTJM merupakan syarat yang harus dipenuhi pegawai non ASN yang bekerja di lembaga atau instansi pemerintah.

Maka dari itu, karena sangat penting, Anas menghimbau agar honorer segera menghubungi instansi tempat bekerja untuk memenuhi SPTJM.

Baca Juga: HORE, 6 Honorer Kategori Ini Akan Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Oleh Pemerintah, Cek Segera Golongan Kamu...

Kalau honorer tidak mengisi SPTJM, maka data tersebut tidak akan digunakan sebagai data dasar untuk disimpan dalam database BKN.

Maka dari itu, baik BKN dan MenpanRB mengharapkan honorer segera mengisi SPTJM agar bisa mempercepat penyelesaian masalah honorer di Indonesia.

Seperti yang kita tahu, pemerintah akan menghapus tenaga honorer tepat pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Diperintah Jokowi Selesaikan Masalah Honorer, MenpanRB: Sudah Siapkan Jalan Keluar Terbaik...

Tenaga honorer sudah tidak boleh bekerja di instansi pemerintah dan hanya diperbolehkan ASN, yaitu PNS dan PPPK saja.

Sampai saat ini, pemerintah masih mencari solusi terbaik bagi masalah honorer yang ada di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Honorer Jadi Anak Emas Jokowi, Presiden Ingin Memberikan Hadiah Ini Di Akhir Masa Jabatan...

Diharapkan solusi yang diambil akan menyelesaikan masalah honorer yang terjadi ini. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x