Perlu diketahui sebelumnya bahwa arahan dari Presiden Jokowi tertuang pada surat Sekretaris Kabinet yakni tentang arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Selain itu juga perlu diketahui bahwa surat itu ditujukan pada beberapa pihak, antara lain:
a. Para menteri Kabinet Indonesia Maju
b. Jaksa Agung
c. Panglima TNI
d. Kapolri
e. kepala badan atau lembaga.
Perlu diketahui bahwa di dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang perlu diketahui. Tiga poin tersebut antara lain:
Baca Juga: Lengkap, Jadwal Imsak Ramadhan 1444 H 2023 M Kota Surakarta Jawa Tengah