1. Perlu diketahui bahwa penanganan Covid-19 saat ini pada masa transisi pandemi menuju endemi. Oleh karena itu masih butuh hati-hati.
2. Lalu sehubungan hal tersebut, maka kegiatan buka bersama Ramadhan 1444 H ini ditiadakan.
3. Selain itu Menteri Dalam Negeri juga supaya menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati, serta wali kota.
Selanjutnya Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa PNS yang juga menjadi bagian ASN memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 yakni tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Perlu diperhatikan juga jika terdapat Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang melakukan kegiatan buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti akan dilihat sejauh mana pelanggarannya.
Selain itu juga diatur, masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Bahkan jenis hukumannya juga ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu yang akan mengkaji nanti adalah Inspektorat di masing-masing instansi.
Kemudian Anas selaku Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa di bulan Ramadhan semua ASN harus tetap fokus meningkatkan pelayanan publik jangan sampai ada kesan publik bahwa ada ASN yang sibuk menjadi panitia buka bersama.
Baca Juga: Ada Kenaikan Gaji ASN Sebanyak 5 Persen di Masa Jokowi, Cek Infonya
Itulah informasi bagi ASN dan para pejabat terkait arahan Presiden Jokowi yang disampaikan Anas selaku Menteri PANRB. Semoga bisa dipahami.***