Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Menhub: THR Lebih Awal

- 25 Maret 2023, 14:38 WIB
Menhub sebut cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan, begitu pun pemberian THR
Menhub sebut cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan, begitu pun pemberian THR /Humas Setkab/Rahmat/

BERITASOLORAYA.com - Sudah tahu belum kalau cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan? Kabar tersebut sekaligus bersinggungan dengan imbauan pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Pastikan catat tanggalnya agar tidak ketinggalan informasi.

Rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 24 Maret 2023, telah menghasilkan keputusan secara de facto untuk memajukan cuti bersama Lebaran 2023. Hal ini sekaligus imbauan agar pemberian THR Idul Fitri 1444 Hijriah dilakukan lebih awal.

Keputusan itu diawali dari usulan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi yang merasa penting memajukan cuti bersama Lebaran 2023 agar mengurangi adanya penumpukan arus mudik yang luar biasa pra Lebaran 2023.

“Secara tradisional keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21 maka terjadi (potensi) penumpukan yang luar biasa,” ucap Menhub menjelaskan kemungkinan penumpukan arus mudik.

Baca Juga: RILIS, Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Wajib Bersiap untuk Kabar Buruk di Akhir Tahun 2023, Sudah Ada Regulasi

Meski demikian, keputusan tersebut harus dibahas lebih lanjut oleh Menhub bersama tiga menteri yang mengeluarkan Surat Keputusan bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yakni, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, serta Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

“Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu,” ujar Budi dalam jumpa pers setelah rapat terbatas pada Jumat, 24 Maret 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari AntaraNews.com, cuti bersama Lebaran 2023 awalnya akan dilaksanakan 21-26 April 2023.

Baca Juga: DITUNGGU, Verval PPG Dalam Jabatan 2023 untuk Guru Diperpanjang, Cek Tanggal Terbarunya dari Kemdikbud...

Menhub bersama Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo mengusulkan untuk dimajukan dua hari lebih awal dan mengurangi satu hari pasca Lebaran 2023 yakni tanggal 19-25 April 2023.

Dalam rapat terbatas, pemerintah juga membahas mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) agar mengikuti perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023.

Menhub mengimbau agar THR dapat diberikan oleh seluruh perusahaan kepada para pekerja lebih awal maksimal pada tanggal 18 April 2023.

Baca Juga: Menuju Piala Dunia U-20 2023, Shin Tae Yong Berharap Timnas Indonesia Tunjukkan Taringnya

“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” kata Menhub memberikan imbauan tentang pemberian THR.

Menhub juga mengatakan dengan memastikan THR sudah cair sebelum cuti bersama lebaran 2023, akan memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April 2023 malam. 

Dengan begitu, pemberian THR dan cuti bersama lebih awal dapat mengurangi penumpukan arus mudik Lebaran 2023.

Baca Juga: Asyik, THR Bakal Diberikan Paling Lambat di Tanggal Ini, Lebaran 2023 Full Senyum…

“Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,” tutur Budi menambahkan.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x