Kriteria Resmi Kemenag Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H 2023 M

- 27 Maret 2023, 19:36 WIB
Ilustrasi jemaah haji
Ilustrasi jemaah haji /Antara Foto/

Kuota jemaah haji reguler 1444 H 2023 M yang disampaikan oleh Kemenag melalui Direktur Layanan Haji Dalam Negeri sebanyak 203.320 jemaah haji reguler.

Sebanyak 203.320 kuota jemaah haji reguler 1444 H 2023 M terbagi lagi beberapa kategori. Kategori tersebut terdiri dari 201.063 jemaah haji reguler termasuk prioritas lansia, 865 kuota pembimbing, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Tidak hanya itu, Kemenag juga mengumumkan kriteria jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan biaya haji 1444 H 2023 M. Berikut kriterianya berdasarkan laman resmi Kemenag.

Baca Juga: 5 Penyebab Lamaran Kerja Ditolak Ini Jarang Disadari, Apa Saja? Berhubungan dengan Email

1. Jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan belum berangkat melaksanakan ibadah haji.

2. Bagi jemaah haji yang sudah melunasi Bipih 1441 H 2020 M dan mengambil lagi setoran lunas Bipih 1441 H 2020 M.

3. Jemaah haji yang memiliki urutan nomor porsi paling kecil hingga kuota terpenuhi sesuai data SISKOHAT berdasarkan ketentuan:

Baca Juga: MotoGP Update: Press Release dari Repsol Honda setelah Operasi Marc Marquez

a. Status cicil aktif.

b. Belum pernah melaksanakan ibadah haji atau telah melaksanakan haji sesingkat-singkatnya 10 tahun.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x