c. Minimal berumur 18 tahun per 24 Mei 2023 atau telah menikah.
d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan sesuai dengan usia paling tua dengan masa tunggu paling cepat 5 tahun, pada setiap provinsi sesuai kuota dengan usia pling rendah 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.
Baca Juga: Kemendikbud Sampaikan Hal Penting Soal Penyaluran BOSP, Alokasi Dana akan Berhenti Jika...
Demikian informasi mengenai jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan biaya haji 1444 H 2023 M dari Kemenag.***