Kriteria Resmi Kemenag Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H 2023 M

- 27 Maret 2023, 19:36 WIB
Ilustrasi jemaah haji
Ilustrasi jemaah haji /Antara Foto/

c. Minimal berumur 18 tahun per 24 Mei 2023 atau telah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan sesuai dengan usia paling tua dengan masa tunggu paling cepat 5 tahun, pada setiap provinsi sesuai kuota dengan usia pling rendah 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.

Baca Juga: Kemendikbud Sampaikan Hal Penting Soal Penyaluran BOSP, Alokasi Dana akan Berhenti Jika...

Demikian informasi mengenai jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan biaya haji 1444 H 2023 M dari Kemenag.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x