Beruntung, Kuota Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Ditambah, Menteri Agama Berikan Jawaban

- 29 Maret 2023, 15:56 WIB
Ilustrasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan kuota jemaah haji lunas tunda 2020 ditambah
Ilustrasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan kuota jemaah haji lunas tunda 2020 ditambah /Instagram/@guyaqut

BERITASOLORAYA.com Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan jemaah haji lunas tunda 2022 untuk tidak menambah biaya perjalanan ibadah haji 1444 H. Usulan ini diajukan oleh Menag pada Komisi VIII di gedung DPR RI. Dalam rapat kerja yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2023, mencapai kesepakatan bahwa yang tidak perlu menambah biaya perjalanan ibadah haji hanya golongan jemaah haji lunas tunda 2020.

Sementara untuk jemaah haji lunas tunda 2022, wajib membayarkan biaya senilai Rp9,4 juta. Yaqut Cholil mengatakan bahwa dari proses verifikasi yang dilakukan, jemaah haji lunas tunda 2022 sebenarnya adalah bagian dari jemaah haji lunas tunda 2020.

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman kemenag.go.id tanggal 29 Maret 2023, Yaqut Cholil berujar, “Setelah dilakukan proses verifikasi, jemaah lunas tunda 2022 pada dasarnya adalah jemaah lunas tunda 2020.”

Baca Juga: KEJUTAN LEBARAN, THR 2023 Dianggarkan Kemenkeu 50 Persen bagi Guru, Dosen yang Tak Dapat Tukin. SAH KETOK PALU

“Total ada 8.306 jemaah. Sehingga, mereka juga tidak perlu menambah biaya pelunasan dan anggarannya diambilkan dari nilai manfaat. Ini kami usulkan ke Komisi VIII DPR,” imbuhnya lagi.

Kemudian, Yaqut Cholil memaparkan bahwa data awal dari jemaah haji lunas tunda 2020 berjumlah 84.609.

Diketahui bahwa, sampai 7 Maret 2023, terdapat 218 jemaah haji yang membatalkan keberangkatannya, sedangkan 901 jemaah haji lainnya menagih kembali biaya pelunasan.

Hal tersebut membuat jemaah haji lunas tunda yang awalnya berjumlah 84.609 berkurang menjadi 84.490 jemaah haji saja.

Baca Juga: Pengangkatan 544.180 Guru Honorer Menjadi PPPK Dorong Reformasi Kualitas Pendidikan

Menag Yaqut pun menyinggung jika jemaah haji tunda lunas jumlahnya ditunda. “Jika ditambahkan dengan 8.306 maka total jemaah lunas tunda 2020, menjadi 91.796 orang,” tegas Yaqut Cholil.

Lebih lanjut, Menteri Agama tersebut mengusulkan adanya tambahan biaya dari nilai manfaat untuk menutup dari 8.306 yang nantinya akan ditambahkan ke jumlah 83.490 jemaah haji lunas tunda 2020.

“Kami usulkan adanya tambahan biaya dari nilai manfaat untuk menutup 8.306 jemaah itu senilai Rp232.914.366.344,” lanjut Menag, “Usulan ini nantinya akan dibahas bersama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan haji dan Komisi VIII DPR.”

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya Di Wilayah Ini Wajib Tuntas pada H-7 Idul Fitri. Ketua Komisi IV DPRD Tegaskan Hal Ini...

Tak ketinggalan, Yaqut Cholil juga menambahkan di dalam kesepakatan sebelumnya, bahwa nilai manfaat yang digunakan untuk menutup biaya pelunasan jumlah jemaah haji lunas tunda 2020 awalnya berjumlah Rp845.708.000.000.

Kemudian, disepakati dalam diskusi bersama Komisi VIII DPR kali itu, tambahan yang disalurkan untuk jemaah lunas tunda 2020, kini akan menjadi Rp1.078.622.366.334.

Selain membahas perihal biaya tambahan bagi jemaah haji tunda lunas, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR itu pun membahas terkait tambahan biaya dari dana nilai manfaat untuk 1 USD = Rp15.150.

“Kami tadi usulkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp23.503.388.600,” papar Yaqut Cholil.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x