Terbaru, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tidak Jadi 21 April, Lalu Tanggal Berapa?

- 29 Maret 2023, 18:19 WIB
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023. (Foto ilustrasi: Pixabay) /

BERITASOLORAYA.com – Pengumuman terbaru datang dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB ketiga menteri dengan No. 327/ 2023, No. 1/ 2023, dan No. 1/ 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenkopmk yang diakses pada 29 Maret 2023, SKB tersebut tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Termasuk di dalamnya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang telah ditetapkan sebelumnya pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Baca Juga: Benarkah Sri Mulyani Cairkan THR PNS Mulai 4 April? PP Nomor 15 Tahun 2023 Atur Begini…

Namun, melalui SKB ketiga menteri tersebut cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H berubah, tidak lagi jatuh pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Adapun perubahan cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri tersebut, dilakukan atas usulan Menteri Perhubungan dengan tujuan mengurai kepadatan lalu lintas.

Hal ini dikarenakan adanya potensi kenaikan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik tahun ini sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Informasi lainnya yang perlu diketahui, bahwa tidak hanya tanggalnya saja yang berubah tapi, jumlah hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H pun bertambah.

Baca Juga: Menteri Keuangan Berikan 50 Persen Tunjangan Bulanan untuk THR Guru dan Dosen

Terdapat penambahan hari cuti bersama, sehingga cuti bersama Idul Fitri 1444 H yang semula hanya empat hari, bertambah satu hari menjadi total lima hari.

Kelima hari tersebut dimulai dari hari Rabu, 19 April 2023. Kemudian lanjut di hari Kamis dan Jumat, 20 – 21 April 2023.

Lalu, Sabtu dan Minggu, yaitu 22 – 23 April 2023 merupakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Selanjutnya, cuti bersama Idul Fitri 1444 H dilanjutkan di tanggal 24 – 25 April 2023 (Senin dan Selasa). Dengan demikian, total cuti bersama sebanyak lima hari, yaitu 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Baca Juga: PNS DKI Jakarta akan Dapat Gaji yang Lebih Besar? Jumlahnya Bikin Ngiler, Setara Gaji Perusahaan..

Adapun perubahan tanggal cuti bersama tersebut, mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkannya SKB ketiga menteri, yaitu 29 Maret 2023.

Perlu diketahui juga bahwa cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengurangi cuti tahunan. Hal ini sesuai yang tertulis dalam SE Menaker No. 1/14/HK.04/X/2022.

Sementara, untuk memenuhi target kinerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, PNS yang mengajukan cuti tahunan akan diatur pada sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1444 H, paling tidak 30 persen di setiap unit kerjanya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x