Benarkah Sri Mulyani Cairkan THR PNS Mulai 4 April? PP Nomor 15 Tahun 2023 Atur Begini…

- 29 Maret 2023, 17:55 WIB
Sri Mulyani cairkan THR PNS mulai 4 April, apakah benar? ASN segera cari tahu
Sri Mulyani cairkan THR PNS mulai 4 April, apakah benar? ASN segera cari tahu /Biro KLI Kemenkeu/

BERITASOLORAYA.com – Pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS dan pensiunan kini ditunggu-tunggu. Lantas, benarkah Menteri Keuangan Sri Mulyani cairkan THR PNS mulai 4 April? Ketahui jawabannya di sini.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk THR bagi para ASN dan pensiunan. ASN yang disebutkan termasuk pegawai PNS dan PPPK. Jelang Lebaran, THR menjadi hal yang dinanti-nanti.

Penyaluran THR dan juga gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Baik ASN di instansi pusat, instansi daerah, dan pensiunan, dinyatakan berhak menerima THR sesuai ketentuan.

Berdasarkan keterangan Menkeu, THR Lebaran tahun 2023 ini terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan melekat pada keduanya.

Baca Juga: Menteri Keuangan Berikan 50 Persen Tunjangan Bulanan untuk THR Guru dan Dosen

Adapun tunjangan yang disebut melekat pada gaji dan pensiunan di antaranya tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, fungsional, serta tunjangan lainnya.

Aturan Pemberian THR Tahun 2023 dalam PP Nomor 15 Tahun 2023

Disebutkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, THR akan diberikan bagi seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x