Kemenag Mengajukan 5,6 Miliar Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, Nur Hadi: Sangat Kecil Dibanding...

- 31 Maret 2023, 10:35 WIB
Usulan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dalam biaya tambahan penyelenggaraan ibadah haji khusus, ditolak Komisi VIII DPR.
Usulan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dalam biaya tambahan penyelenggaraan ibadah haji khusus, ditolak Komisi VIII DPR. /

BERITASOLORAYA.com — Sejumlah calon jamaah haji khusus yang akan diberangkatkan tahun ini diusulkan mendapat nilai manfaat oleh Kemenag.

Melalui Rapat Dengar Pendapat atau RDP, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI membahas pengaturan haji khusus dalam penyelenggaraan haji khusus tahun 1444 H.

Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengajukan sejumlah anggaran nilai manfaat. Sejumlah anggaran ini diusulkan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Baca Juga: Beruntung, Kuota Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Ditambah, Menteri Agama Berikan Jawaban

Hilman mengatakan bahwa anggaran yang diusulkan oleh Kemenag untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus sebanyak Rp5,6 miliar. Menurut Hilman Latief, jumlah ini sangat diperlukan bagi jamaah haji khusus untuk pelayanan yang tidak mendapat pembiayaan seperti keterangan di atas.

Pelayanan yang tidak mendapat pembiayaan seperti kata Hilman yaitu mencakup mulai dari pendistribusian gelang identitas jamaah haji khusus, hingga dukungan operasional penyelenggara haji khusus.

Akan tetapi menurut yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube DPR RI pada 31 Maret 2023, usulan dari Kemenag untuk memberi tambahan biaya bagi penyelenggaraan ibadah haji khusus ini  mendapat penolakan dari Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Kriteria Resmi Kemenag Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H 2023 M

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x