Kemenag Mengajukan 5,6 Miliar Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, Nur Hadi: Sangat Kecil Dibanding...

- 31 Maret 2023, 10:35 WIB
Usulan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dalam biaya tambahan penyelenggaraan ibadah haji khusus, ditolak Komisi VIII DPR.
Usulan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dalam biaya tambahan penyelenggaraan ibadah haji khusus, ditolak Komisi VIII DPR. /

BERITASOLORAYA.com — Sejumlah calon jamaah haji khusus yang akan diberangkatkan tahun ini diusulkan mendapat nilai manfaat oleh Kemenag.

Melalui Rapat Dengar Pendapat atau RDP, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI membahas pengaturan haji khusus dalam penyelenggaraan haji khusus tahun 1444 H.

Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengajukan sejumlah anggaran nilai manfaat. Sejumlah anggaran ini diusulkan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Baca Juga: Beruntung, Kuota Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Ditambah, Menteri Agama Berikan Jawaban

Hilman mengatakan bahwa anggaran yang diusulkan oleh Kemenag untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus sebanyak Rp5,6 miliar. Menurut Hilman Latief, jumlah ini sangat diperlukan bagi jamaah haji khusus untuk pelayanan yang tidak mendapat pembiayaan seperti keterangan di atas.

Pelayanan yang tidak mendapat pembiayaan seperti kata Hilman yaitu mencakup mulai dari pendistribusian gelang identitas jamaah haji khusus, hingga dukungan operasional penyelenggara haji khusus.

Akan tetapi menurut yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube DPR RI pada 31 Maret 2023, usulan dari Kemenag untuk memberi tambahan biaya bagi penyelenggaraan ibadah haji khusus ini  mendapat penolakan dari Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Kriteria Resmi Kemenag Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H 2023 M

Dra. Delmeria Sikumbang, mengatakan bahwa ia sedikit kaget dengan usulan anggaran bagi penyelenggaraan ibadah haji khusus yang mencapai Rp5,6 miliar.

“Kalo udah khusus kan artinya juga orang udah mampu, udah punya banyak uang, untuk apa lagi minta ke kita uang ini,” kata Dra. Delmeria.

“Namanya aja haji khusus, setoran awalnya aja 8.000 dollar, kita simpan di BPKH 8.000 dollar kita kembalikan lagi 8.000 dollar,” lanjut anggota Komisi VIII DPR RI itu, “Kami harap ini nggak dibebankan ke negara atau ke BPKH, gitu.”

Rachmat Hidayat yang juga Komisi VIII menambahkan, “Ini kan haji khusus, rata-rata jamaahnya golongan menengah ke atas. Kami juga pernah mengikuti haji khusus ini, jadi masalahnya seperti buku manasik dan lain-lain ini sudah disiapkan travel pak, bahkan kualitasnya lebih baik.”

Baca Juga: RESMI! Jadwal Rencana Perjalanan Haji Tahun 2023 oleh Kemenag, Simak dan Tandai Tanggalnya!

“Artinya, seluruh kepentingan-kepentingan dari jamaah itu, itu sudah mereka lengkapi. Baik kopernya, baju ikhramnya, itu sudah komplit di pembiayaan itu sendiri.” Rachmat melanjutkan, “Jadi, kalau sudah ditangani oleh travel kenapa dibebankan ke nilai manfaat itu maksud kami,”

Nur Hadi giliran menyampaikan pendapatnya, “Kalau perlu, haji khusus itu tidak perlu ada pengajuan anggaran yang 5,6 miliar itu.”

Salah satu anggota Komisi VIII DPR RI tersebut mengatakan, “Berdasarkan yang dihitung Pak Husni tadi, 5 miliar itu dibagi 17.000 jamaah haji itu ketemunya 319.000 rupiah per/jamaah, Angka itu sangat kecil dibanding dengan dollar-dollar yang mereka bayarkan.”

Baca Juga: Kuota Haji Tahun 2023, Cek Daerahmu Sekarang

“BPKH tak mengeluarkan 5,6 miliar pun mereka pasti sanggup, apalagi mereka minta tambah dari calon jamaah,” ***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x