BARU! Kebijakan tentang Tunjangan Guru Tahun 2023 Ini Bikin Bahagia, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

- 2 April 2023, 04:28 WIB
Pemberian tunjangan bagi para guru berkaitan erat dengan kebijakan yang diambil pemerintah pusat, dalam hal ini Kemdikbud dan Kemenkeu.
Pemberian tunjangan bagi para guru berkaitan erat dengan kebijakan yang diambil pemerintah pusat, dalam hal ini Kemdikbud dan Kemenkeu. /Mufid Majnun/Unsplash

BERITASOLORAYA.com – Pemberian tunjangan bagi para guru berkaitan erat dengan kebijakan yang diambil pemerintah pusat, dalam hal ini Kemdikbud dan Kemenkeu.

Sejauh ini pemerintah menyatakan komitmennya untuk memberikan kesejahteraan bagi para guru, terlebih bagi para guru yang berstatus ASN, entah PNS maupun PPPK.

Berkaitan dengan hal ini, simak kebijakan terbaru pemerintah terkait pemberian tunjangan guru berdasarkan hasil konferensi pers Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani pada akhir bulan Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Guru Sertifikasi, Simak 2 Kabar Gembira Berikut, Semuanya Soal Pemberian Tunjangan Bulan April 2023

Menkeu Sri Mulyani pada Rabu, 29 Maret 2023 menggelar konferensi pers dalam rangka mensosialisasikan kebijakan pemberian tunjangan hari raya bagi para ASN, yang di dalamnya melingkupi guru, serta bagi para pensiunan.

Dalam pemaparan Sri Mulyani, ditemukan ada yang berbeda dengan kebijakan pemberian tunjangan hari raya atau THR tahun 2023 ini.

Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa para ASN, termasuk para guru, akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR tahun ini.

Tanggal pemberian THR bagi para ASN memang belum disebutkan secara jelas, tetapi Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR tahun 2023 akan diberikan paling cepat H-10 atau 10 hari sebelum hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: PNS dan PPPK FULL SENYUM, Ada Kabar Gembira Menkeu Soal Pencairan THR, Mulai Awal April 2023

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp11,7 Triliun untuk pemberian THR bagi pegawai di pusat.

Kemudian, untuk pegawai di daerah, disediakan anggaran THR sebesar Rp17,4 Triliun. Jumlah ini masih bisa ditambah lagi dengan APBD yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Adapun komponen THR tahun 2023 meliputi gaji pokok beserta tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan lain-lain.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan perbedaan pembayaran THR tahun ini untuk guru dan dosen.

Baca Juga: ASIK BANGET Kemenkeu Beri Pengumuman Terbaru Terkait THR, PNS Daerah dan PPPK Guru Harus Tahu Ini...

“Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan,” tutur Menkeu Sri Mulyani.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara, satu hal yang berbeda dalam pembayaran THR tahun ini adalah para guru akan diberikan 50 persen dari tunjangan profesi guru atau TPG.

Menkeu berharap dengan adanya pemberian THR ini, kegiatan ekonomi masyarakat akan terdorong dengan adanya kegiatan belanja kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H.

Terakhir, jika THR belum bisa diberikan H-10 lebaran, maka THR dapat diterima setelah hari Raya Idul Fitri 1444 H. Yang pasti para guru bisa lebih tenang karena dana tersebut tidak akan hangus.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x