Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com, berikut poin-poin penting terkait dengan usulan formasi pengadaan ASN khusus pada tahun 2023.
1. Pemerintah Daerah melaksanakan program pengadaan ASN tahun 2023 melalui formasi PPPK yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai.
2. Pemenuhan kebutuhan pegawai ini didasarkan untuk pelayanan publik di bidang dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, dan teknis secara proporsional.
3. Pengajuan usulan formasi ini diajukan dengan catatan memperhatikan kemampuan anggaran Pemerintah Provinsi Jatim.
4. Perhatian dan usulan utama untuk PPPK dalam pengadaan ASN 2023 adalah untuk satuan ataupun unit kerja yang pada tahun 2022 tidak mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.
5. Usulan kebutuhan dasar pengadaan ASN 2023, yaitu bidang pendidikan dan kesehatan akan merujuk pada data kementerian masing-masing (Kemdikbudristek dan Kemenkes).
Baca Juga: SELAMAT, PTT dan PTK Non ASN akan Segera Cairkan Gaji 13 Tahun 2023
Seperti yang diketahui, Kementerian PANRB sedang dalam proses pencarian jalan tengah penanganan tenaga honorer dengan salah satu caranya yakni pengadaan ASN 2023.