Pengadaan ASN terbagi menjadi 2 yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tentu memiliki ketentuan yang berkaitan.
Maka dari itu, dalam surat edaran Provinsi Jatim juga menyebutkan bahwa usulan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional berpedoman pada peraturan Menteri PANRB serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023.
Baca Juga: PAS MANTAP, Tunjangan Guru ASN Ini Cair Mendekati Idul Fitri 2023. Begini Penjelasan Sri Mulyani...
Hal penting lainnya yakni BKD Provinsi Jatim menutup penyampaian usulan PPPK terakhir pada tanggal 6 April 2023, apabila tidak menyampaikan usulan maka dinilai untuk perangkat daerah tersebut tidak mengajukan usulan.
Penting digarisbawahi bahwa usulan kebutuhan pengadaan ASN 2023 harus dipenuhi, terlebih pada bidang pendidikan dan kesehatan.
Lalu form usulan kebutuhan ASN PPPK terbagi menjadi beberapa form, mulai dari kebutuhan bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Itulah informasi penting dalam surat edaran terbaru BKD Provinsi Jatim mengenai usulan kebutuhan formasi dalam pengadaan ASN 2023.Semoga bermanfaat!***