TERBARU! BKD Provinsi Jatim Beberkan Surat Edaran Terkait Formasi di Pengadaan ASN 2023, Cek di Sini..

- 3 April 2023, 11:39 WIB
Ilustrasi. BKD Provinsi Jatim keluarkan SE terbaru tentang usulan kebutuhan ASN 2023
Ilustrasi. BKD Provinsi Jatim keluarkan SE terbaru tentang usulan kebutuhan ASN 2023 /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya, BKD Provinsi Jatim menginformasikan pengumuman yang cukup mengejutkan dan menyenangkan, yakni terkait dengan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

 

Pengumuman BKD Provinsi Jatim ini dengan sigap menanggapi surat yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Berkaitan dengan kebutuhan formasi di pengadaan ASN 2023, BKD Provinsi Jatim keluarkan surat edaran resmi dengan Nomor 871/ 2540 /204.2/2023 dengan perilah usulan formasi CASN TA 2023.

Baca Juga: 10 Urutan Provinsi Terbanyak yang Masuk SNBP 2023, Jatim Masih yang Tertinggi

Terlebih pengadaan ASN 2023 memang benar bahwa Pemerintah Daerah memegang peranan penting terkait dengan pengusulan formasi di setiap instansi.

Surat edaran yang dirilis oleh BKD Provinsi Jatim ini menanggapi adanya surat menteri PANRB Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2023.

BKD Provinsi Jatim juga menunjukkan bahwa surat edaran ini ditujukan untuk Kepala Perangkat Daerah Pemerintah di Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Dear Honorer, Ini 3 Opsi Solusi Pemerintah Untuk Menuntaskan Masalah non ASN, Diangkat Semua Jadi ASN ?

Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com, berikut poin-poin penting terkait dengan usulan formasi pengadaan ASN khusus pada tahun 2023.

1. Pemerintah Daerah melaksanakan program pengadaan ASN tahun 2023 melalui formasi PPPK yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai.

2. Pemenuhan kebutuhan pegawai ini didasarkan untuk pelayanan publik di bidang dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, dan teknis secara proporsional.

Baca Juga: WOW, ASN Babel Full Senyum, Tunjangan Hari Raya Rp50 Miliar akan Cair. Pemprov Beri Keterangan Begini...

3. Pengajuan usulan formasi ini diajukan dengan catatan memperhatikan kemampuan anggaran Pemerintah Provinsi Jatim.

4. Perhatian dan usulan utama untuk PPPK dalam pengadaan ASN 2023 adalah untuk satuan ataupun unit kerja yang pada tahun 2022 tidak mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.

5. Usulan kebutuhan dasar pengadaan ASN 2023, yaitu bidang pendidikan dan kesehatan akan merujuk pada data kementerian masing-masing (Kemdikbudristek dan Kemenkes).

Baca Juga: SELAMAT, PTT dan PTK Non ASN akan Segera Cairkan Gaji 13 Tahun 2023

Seperti yang diketahui, Kementerian PANRB sedang dalam proses pencarian jalan tengah penanganan tenaga honorer dengan salah satu caranya yakni pengadaan ASN 2023.

Pengadaan ASN terbagi menjadi 2 yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tentu memiliki ketentuan yang berkaitan.

Maka dari itu, dalam surat edaran Provinsi Jatim juga menyebutkan bahwa usulan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional berpedoman pada peraturan Menteri PANRB serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023.

Baca Juga: PAS MANTAP, Tunjangan Guru ASN Ini Cair Mendekati Idul Fitri 2023. Begini Penjelasan Sri Mulyani...

Hal penting lainnya yakni BKD Provinsi Jatim menutup penyampaian usulan PPPK terakhir pada tanggal 6 April 2023, apabila tidak menyampaikan usulan maka dinilai untuk perangkat daerah tersebut tidak mengajukan usulan.

Penting digarisbawahi bahwa usulan kebutuhan pengadaan ASN 2023 harus dipenuhi, terlebih pada bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Politeknik Statistika STIS Buka Seleksi Sekolah Kedinasan 2023: Formasi Provinsi dan Program Studi Jadi ASN

Lalu form usulan kebutuhan ASN PPPK terbagi menjadi beberapa form, mulai dari kebutuhan bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.

Itulah informasi penting dalam surat edaran terbaru BKD Provinsi Jatim mengenai usulan kebutuhan formasi dalam pengadaan ASN 2023.Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah