Berikut contoh form yang ditujukan untuk Kepala Perangkat Daerah di Provinsi Jawa Timur untuk usulan kebutuhan yang terbagi menjadi 3 form, yaitu form PPPK Tenaga Teknis, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Pendidikan.
- Form usulan ASN PPPK Tenaga Teknis berisikan: Nama Jabatan, Jenjang, Kualifikasi Pendidikan, Usulan Kebutuhan, dan Unit Kerja Penempatan.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Meski Honorer Tak Dapat THR 2023, tapi Non ASN Daerah Ini Dapat Kejutan!
- Form usulan ASN PPPK Tenaga Kesehatan berisikan: Nama Jabatan, Jenjang, Usulan Kebutuhan, dan Nama Faskes Penempatan.
- Form usulan ASN PPPK Tenaga Guru berisikan: Nama Jabatan, Usulan Kebutuhan, Sekolah Penempatan, NPSN Sekolah Penempatan, dan Cabang Dinas Pendidikan.
Usulan form tersebut harus diisi oleh Kepala Perangkat Daerah paling lambat pada tanggal 6 April 2023 dan terdapat ketentuan apabila tidak menyerahkan formasi.
Ketentuan apabila Kepala Perangkat Daerah setempat tidak menyerahkan usulan kebutuhan formasi dalam waktu yang ditentukan maka dianggap satuan unit kerja tersebut tidak mengajukan usulan pada PPPK 2023.
Itulah informasi lengkap mengenai ajuan usulan kebutuhan pada Provinsi Jawa Timur yang memiliki tenggat akhir pada tanggal 6 April 2023. Semoga bermanfaat!***