Surat edaran resmi ini dirilis karena menanggapi surat yang telah dirilis oleh Menteri PANRB pada 14 Maret 2023 dengan Nomor B/521/M.SM.01.00/2023.
BKD Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa tujuan surat edaran kepada Kepala Perangkat Daerah ini untuk mengusulkan kebutuhan formasi dalam rangka pelaksanaan pengadaan ASN 2023.
Selain itu, BKD Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan ASN 2023 dilakukan melalui pengajuan formasi di PPPK.
Pemenuhan kebutuhan pegawai juga ditekankan untuk pengajuan formasi di 3 bidang dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, dan teknis, tentunya jumlah formasi yang diajukan harus secara proporsional.
Sebagaimana dikutip dari surat Menteri PANRB mengenai pengadaan ASN bahwa usulan kebutuhan di instansi daerah harus memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun pada tahun 2023.
Surat edaran ini juga menunjukkan bahwa pengajuan usulan kebutuhan PPPK untuk tahun 2023 harus memperhatikan kemampuan anggaran Pemerintah Provinsi Jatim.
Selain itu, usulan kebutuhan ditujukan untuk satuan atau unit kerja yang pada tahun 2023 tidak memiliki alokasi tambahan pegawai baru.