Baca Juga: Dukung ASN Berprestasi Dapat Reward, Ganjar Pranowo: Kita Kasih Jabatan Tinggi dan Bonus Besar...
Aturan ini menjelaskan manfaat tabungan hari tua untuk PNS yang akan berfokus kepada jaminan bagi keluarga para Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Permenkeu tersebut juga membahas soal asuransi kematian bagi para Pegawai Negeri Sipil.
Aturan tersebut dibuat untuk para keluarga PNS yang ditinggalkan agar tetap mendapatkan tunjangan dan juga perlindungan langsung dari pemerintah.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Honorer, 1 Juta Formasi Disiapkan Pemerintah Untuk CPNS dan PPPK 2024, Siap Jadi ASN...
Jadi, walaupun PNS yang bersangkutan memang sudah meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tetap akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah.
Kalau melihat Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 di Pasal 4, dijelaskan anggota keluarga mana saja yang akan menerima jika mempunyai anggota keluarga yang seorang PNS.
A. PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan dana cash sebesar Rp8 juta.
Baca Juga: WAH, MenpanRB Sebut Jasa Honorer Sangat Penting Bagi Instansi Pemerintah, Tanda Tidak Jadi Dihapus ?
B. Istri atau suami dari PNS yang sudah meninggal dunia akan mendapatkan dana sebesar Rp8 juta
C. Anak dari PNS yang sudah meninggal dunia akan mendapatkan dana cash sebesar Rp4 juta.
Kabar baiknya, peraturan ini sudah berlaku mulai tanggal 1 April 2023, jadi keluarga yang ditinggalkan masih bisa mendapatkan uang tunai untuk kebutuhan hidupnya walaupun PNS yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Semoga saja, uang asuransi tersebut bisa berguna bagi keluarga para PNS. ***