Alhamdulillah, Mulai 1 April Sri Mulyani Akan Berikan Dana Rp4 Juta Bagi Anak PNS, Alasannya Adalah...

- 5 April 2023, 06:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Tetapkan Istri PNS Bisa Terima Uang Rp8 Juta Mulai 1 April 2023, Ini Alasannya...

Jaminan keluarga PNS ini sudah dikeluarkan lewat Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.

Dalam Permenkeu tersebut, menjelaskan kalau manfaat tabungan hari tua bagi PNS yang berfokus untuk menjamin keluarga PNS.

Dalam Permenkeu tersebut, juga dijelaskan soal asuransi kematian Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Bikin Heboh, Pensiunan PNS Kategori Ini Dapat Tiga Kali THR Sekaligus di Bulan April, Beruntung Abis...

Aturan ini disahkan agar keluarga PNS akan tetap mendapatkan tunjangan dan juga perlindungan dari pemerintah Indonesia.

Jadi, walaupun PNS sudah meninggal dunia, pemerintah tetap akan menjamin keluarga PNS tersebut tetap sejahtera dan juga terjamin ekonominya.

Kalau melihat Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023, dijelaskan pada Pasal 4 tentang anggota keluarga mana saja yang akan menerima dana tersebut:

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Ini 6 Daerah yang Peluang Lulus Menjadi PNS Sangat Besar, Daftar Segera..


A. PNS dan pensiunan PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan dana cash dengan nilai Rp8 juta

B. Suami dan istri dari PNS yang sudah meninggal dunia akan mendapatkan dana cash Rp8 juta

C. Anak dari PNS yang sudah meninggal dunia akan mendapatkan dana cash dengan nilai Rp4 juta.

Baca Juga: Minta Nakes Honorer Segera Diangkat Menjadi ASN 2023, DPR: Mereka Itu Wakilnya Tuhan !


Peraturan ini sudah berlaku pada tanggal 1 April 2023 dan semoga benar-benar bermanfaat bagi banyak keluarga PNS. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PMK No 23 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah