Baca Juga: Dukung ASN Berprestasi Dapat Reward, Ganjar Pranowo: Kita Kasih Jabatan Tinggi dan Bonus Besar...
ASN yang berhak menerima THR yang terdiri dari:
1. PNS
2. PPPK
Baca Juga: Minta Nakes Honorer Segera Diangkat Menjadi ASN 2023, DPR: Mereka Itu Wakilnya Tuhan !
3. TNI
4. Polri
5. Pejabat Negara
Baca Juga: WAH, MenpanRB Sebut Jasa Honorer Sangat Penting Bagi Instansi Pemerintah, Tanda Tidak Jadi Dihapus ?
Tidak ada daftar atau status honorer yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga honorer tidak akan mendapatkan THR pada tahun 2023.
Selain itu, Anas juga menjelaskan kalau tahun ini, PPPK Guru akan mendapatkan THR berupa tunjangan profesi yang besarnya adalah 50%.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menyatakan kalau pencairan THR akan dilakukan mula tanggal 4 April 2023.
Untuk tahun ini, PNS akan tetap mendapatkan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan melekat sampai tunjangan kinerja sebesar 50%.
Tentu dengan tidak diberikannya THR bagi para tenaga honorer, membuat sedih para pekerja non ASN tersebut.
Apalagi pemerintah sudah resmi akan menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 yang akan datang.
Bagi honorer yang ingin menjadi ASN, bisa mengikuti seleksi CASN 2023 yang akan datang agar bisa naik status menjadi PPPK. ***