Lebih lanjut, Menteri PANRB juga menambahkan seleksi Sekolah Kedinasan 2023 ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
Baca Juga: Tetap Buka, BSI siapkan Rp37,6 Triliun Uang Tunai untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 2023
Dimana persetujuan praja IPDN ini juga sudah disesuaikan dengan jumlah kebutuhan jabatan fungsional di instansi pemerintah berdasarkan core business instansi.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat ya.***