WAH, Keluarga PNS Akan Dapat Rp 8 Juta Jika Alami Hal Ini, Berlaku Mulai 1 April 2023, Resmi Kemenkeu RI!

- 6 April 2023, 06:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan aturan baru bagi PNS dan pensiunan PNS, keluarga bisa dapat Rp8 juta jika
Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan aturan baru bagi PNS dan pensiunan PNS, keluarga bisa dapat Rp8 juta jika /Pixabay/iqbalnuril

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi seluruh PNS maupun pensiunan PNS dari Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang nasib di hari tua menjadi aturan baru.

Seperti yang kita ketahui, pemerintah telah menjamin jaminan hari tua PNS maupun pensiunan PNS terutama bagi keluarganya.

Menkeu Sri Mulyani kini baru saja telah menerbitkan peraturan terbaru yang membuat senang PNS maupun pensiunan PNS mulai 1 April tahun 2023.

Baca Juga: SELAMAT, Kemdikbud Rilis Daftar Nama Guru Honorer yang Akan Diangkat PPPK 2023 Tanpa Tes, Anda Termasuk?

Adapun peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 128/PMK.02/2016 Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi PNS.

Berdasarkan dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa PNS atau pensiunan PNS memperoleh manfaat yang besar tentang tabungan hari tua yang mencapai jutaan rupiah dari pemerintah.

Sebagaimana yang tercantum dalam peraturan tersebut, ada perubahan yang menjadi kabar baik bagi seluruh PNS maupun pensiunan PNS yang mulai berlaku pada 1 April tahun 2023.

Baca Juga: SAH! Bupati Bandung Temui Menpan RB untuk Ajukan Kebutuhan 8.000 ASN, Sedang Kekurangan CPNS dan PPPK

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PMK No 23 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x