BERITASOLORAYA.com – Pemberian tunjangan bagi guru merupakan salah satu usaha pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan tenaga pendidikan tersebut.
Pemberian tunjangan bagi guru juga merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap jasa tenaga pendidikan tersebut dalam memajukan pendidikan nasional.
Selain itu, pemberian tunjangan bagi guru juga diupayakan tepat waktu, sasaran dan jumlah. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan peraturan yang akan menjadi pedoman bagi hal tersebut.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13.
Kebijakan itu, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Menteri Keuangan memberikan penjelasan bahwa THR 2023 akan disalurkan sebanyak besaran gaji atau dana pensiun pokok serta menambahkan tunjangan yang melekat.
Adapun yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat adalah: