LUAR BIASA, Baru Kali Ini Tunjangan Guru Menjelang Idul Fitri Dapat Tambahan. Sri Mulyani Ungkap Jumlahnya...

- 5 April 2023, 14:50 WIB
Ilustrasi tunjangan guru
Ilustrasi tunjangan guru /Niek Verlaan/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Pemberian tunjangan bagi guru merupakan salah satu usaha pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan tenaga pendidikan tersebut.

Pemberian tunjangan bagi guru juga merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap jasa tenaga pendidikan tersebut dalam memajukan pendidikan nasional.

Selain itu, pemberian tunjangan bagi guru juga diupayakan tepat waktu, sasaran dan jumlah. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan peraturan yang akan menjadi pedoman bagi hal tersebut.

Seperti yang baru-baru ini terjadi, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Intip Jadwal Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 dari Kemenag dan LPDP, Nominal Anggarannya FANTASTIS

Kebijakan itu, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Menteri Keuangan memberikan penjelasan bahwa THR 2023 akan disalurkan sebanyak besaran gaji atau dana pensiun pokok serta menambahkan tunjangan yang melekat.

Adapun yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat adalah:

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah