SAH, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan Beri THR 2023 bagi Anak PNS yang Penuhi Syarat Berikut. Kamu Termasuk?

- 6 April 2023, 05:47 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani tetapkan anak PNS sebagai salah satu penerima THR 2023 sesuai PMK berikut
Menteri Keuangan Sri Mulyani tetapkan anak PNS sebagai salah satu penerima THR 2023 sesuai PMK berikut /instagram.com/@smindrawati

BERITASOLORAYA.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan beri THR 2023 bagi anak PNS dengan syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang telah ditetapkan Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak 31 Maret 2023.

THR 2023 atau Tunjangan Hari Raya yang saat ini paling dekat pembayarannya adalah THR Idulfitri 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PANRB Azwar Anas pada Rabu, 29 Maret 2023 memaparkan bahwa pihak yang menerima adalah ASN Pusat dan Daerah, TNI-Polri, pensiunan, dan penerima pensiun.

Lalu anak PNS masuk dalam kategori mana? Anak PNS atau anggota keluarga PNS lainnya masuk dalam kategori penerima pensiun untuk pembayaran THR 2023. Selain anak PNS, pihak anggota kekuarga yang masuk dalam kategori ini bisa suami/istri dan orang tua PNS.

Baca Juga: HORE, Taspen Bayar THR Pensiunan PNS Sampai Dua Kali Lipat di 2023, Dompet Auto Tebal Saat Lebaran...

Tentu ada syarat atau kondisi yang membuat anak PNS menjadi penerima pensiun. Sesuai dengan istilah yang digunakan, penerima pensiun, PNS yang dimaksud sudah dipensiunkan oleh pemerintah secara hormat. Hal ini dilakukan karena PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga tunjangan pensiun, salah satunya THR 2023, diterima oleh anak PNS atau anggota keluarga lainnya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Untuk waktu pembayaran THR 2023 diatur dalam Pasal 11 PMK No. 39 Tahun 2023 bahwa tunjangan akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Jika pada waktu tersebut THR 2023 masih belum dibayarkan, maka tunjangan harus dibayarkan setelah tanggal hari raya keagamaan.

Baca Juga: Bisa Dapat 8 Juta, Aturan Baru Bagi PNS dan Pensiunan PNS dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Berlaku April Ini

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x