Dapat Rp8 Juta, Aturan Baru Bagi PNS dan Pensiunan PNS dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Berlaku April Ini

- 6 April 2023, 05:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani keluarkan aturan baru bagi PNS atau pensiunan PNS, ada yang dapat Rp8 juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani keluarkan aturan baru bagi PNS atau pensiunan PNS, ada yang dapat Rp8 juta /Instagram @smindarwati

BERITASOLORAYA.com - Seluruh PNS kini mendapatkan kabar gembira dari Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang nasib di hari tua.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan baru saja telah mengeluarkan peraturan terbaru bagi PNS maupun Pensiunan PNS mulai April 2023.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 128/PMK.02/2016 Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi PNS.

Baca Juga: Alami Kecelakaan saat Terjun Payung, Prajurit Kopasgat TNI AU Gugur

Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa PNS terutama Pensiunan PNS mendapatkan manfaat yang besar dari pemerintah besaran manfaat tabungan hari tua yang mencapai jutaan rupiah.

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat perubahan-perubahan yang menjadi kabar baik bagi seluruh PNS maupun penerima Pensiunan PNS yang mulai berlaku pada 1 April tahun 2023.

Manfaat yang dimakud bagi PNS maupun Pensiunan PNS yaitu Asuransi Kematian (Askem) yang telah dilakukan perubahan atas peraturan yang lama.

Baca Juga: Jadwal Wawancara Akhir Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenag, Apa yang Harus Disiapkan?

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PMK No 23 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x