BERITASOLORAYA.COM - Berikut ini adalah informasi mengenai kabar Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjelaskan tentang dana senilai Rp4 Juta yang diberikan kepada anak Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menkeu menetapkan jaminan untuk keluarga PNS melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023.
Adapun peraturan tersebut akan diperuntukkan bagi anak yang orangtuanya bekerja sebagai PNS yang berlaku mulai tanggal 1 April 2023.
Baca Juga: HONORER BERSIAP, Gaji ke-13 Segera Cair Pengganti THR 2023 Sebelum Lebaran, Daerah Anda Bukan?
Tentu saja hal ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan keluarga PNS.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan tentang manfaat tabungan hari tua bagi PNS yang diharapkan dapat menjamin hidup pegawai yang bersangkutan beserta keluarganya.
Lebih lanjut, Permenkeu ini juga menjelaskan tentang asuransi kematian PNS yang masih memiliki tanggungan anak.
Baca Juga: Berapa Batas Usia Pensiun untuk Guru PPPK? Ternyata Berdasarkan Ini, Berikut Penjelasannya