19, 20, 21, 24, dan 25 adalah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
2 Juni adalah Cuti Bersama Waisak
26 Desember adalah Cuti Bersama Hari Raya Natal
Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah ditetapkan dengan berdasarkan pada SKB 3 Menteri dengan nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Ketiga menteri yang dimaksudkan itu adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.***