Ingat, Peserta Lolos PPPK Perlu Siapkan 6 Berkas Sah dan Unggah 10 File Ini Saat Isi DRH, Resmi dari BKN

- 30 Januari 2022, 10:07 WIB
6 Berkas Sah dan 10 File yang perlu diunggah oleh peserta yang telah lolos PPPK saat isi DRH, resmi dari BKN untuk disiapkan
6 Berkas Sah dan 10 File yang perlu diunggah oleh peserta yang telah lolos PPPK saat isi DRH, resmi dari BKN untuk disiapkan /tangkapan layar YouTube @kemendikbud ri/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat enam berkas sah yang perlu disiapkan peserta lolos PPPK saat isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan 10 berkas yang diunggah resmi dari BKN.

Pasalnya, berkas yang disiapkan peserta lolos PPPK harus sah saat mengisi DRH dan 10 lainnya, ditujukan untuk persyaratan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Terkait berkas yang disiapkan peserta lolos PPPK yang diunggah saat isi DRH, sudah ada resmi ketetapan dari BKN dan ketetapan lainnya saat mengisi.

Baca Juga: Kabar Baik! Guru Honorer yang Lulus Passing Grade Langsung Jadi ASN PPPK, Berikut Penjelasannya

Sebelum mengarah keenam berkas utama yang harus sah, menilik terlebih dahulu daftar berkas yang perlu disiapkan saat pengunggahan, jumlahnya adalah 10, diantaranya:

  1. File Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh peserta ASN PPPK.
  2. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  3. File Scan Daftar Riwayat Hidup yang diisi dan di unduh dari pengisian DRH pada Web SSCASN yang digabung menjadi 1 file pdf yang sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta ASN PPPK.
  4. File Scan bukti pengalaman kerjayasli yang ditandatangani atau fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja).
  5. File Scan surat keterangan bebas narkoba yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  6. File Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
  7. File Scan ijazah asli.
  8. File Scan transkrip nilai asli.
  9. File Scan surat lamaran yang ditujukan pada instansi yang dilamar.
  10. File Pas Foto formal terbaru berlatar belakang merah.

Nah, adapun ketentuan resmi berkas yang harus sah dari BKN yang terdapat pada Peraturan BKN nomor 1 Tahun 2019.

Baca Juga: Berikut Status Pekerjaan di KTP Bagi PPPK Guru dan PPPK non Guru

Berkas-berkas ini harus diperhatikan peserta PPPK dengan baik.

Selain itu, yang harus diperhatikan adalah penerimaan berkas persyaratan administrasi harus dilakukan sesuai jadwal pemberitahun yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x