Sudah 7 April, THR PNS Masih Belum Juga Cair ? Sri Mulyani Berikan Penjelasan Berikut Ini...

- 7 April 2023, 05:39 WIB
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan pada tahun 2023.
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan pada tahun 2023. /Biro KLI Kemenkeu/

Pertanyaanya, tanggal 4 April 2023 PNS masih belum mendapatkan pencairan THR yang sudah lewat tiga hari dari waktu yang sudah dijelaskan oleh Sri Mulyani.

Tenang, Sri Mulyani sendiri sudah mengatakan kalau THR yang diberikan kepada ASN tidak bisa diterima secara bersamaan.

Baca Juga: WAH, Ternyata Segini THR dan Gaji ke 13 Guru PNS, PPPK Jenjang SD dan SMP, Nominalnya Gede Banget...

Sri Mulyani menjelaskan kalau ada ASN yang tidak akan menerima THR sampai hari Idul Fitri usai, tapi bukan berarti ASN tersebut tidak mendapatkan THR.

ASN tersebut baru akan mendapatkan THR setelah hari raya Idul Fitri selesai, barulah mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Baca Juga: SELAMAT, Pensiunan PNS Kategori Ini Akan Mendapatkan THR 2 Kali Lipat dari Pemerintah, Auto Jadi Sultan...

Perbedaan ini disebabkan karena pengajuan dana dan juga surat oleh masing-masing instansi pusat dan daerah masih memiliki waktu pencairan yang tidak serentak.

Jadi, para PNS bisa mengecek terus rekening apakah sudah ditransfer sebelum hari lebaran tiba, kalau tidak berarti THR akan dicairkan setelah hari lebaran 2023 usai.

Baca Juga: RESMI, Sri Mulyani Akan Cairkan Rp2,1 Triliun Untuk Guru dan Dosen Seluruh Indonesia, Catat Tanggal Cairnya...

Jadi, selamat bagi para PNS karena mendapatkan Tunjangan Hari Raya 2023 dan sebentar lagi juga akan mendapatkan gaji ke 13 dari pemerintah.

Semoga saja THR 2023 tersebut bisa berguna bagi hari raya Idul Fitri untuk berkumpul bersama dengan keluarga besar.

Baca Juga: WOW, Keluarga PNS Bisa Dapatkan Uang Rp4 Juta dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Alasannya Adalah...

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah