YES, Mulai 1 April, Istri PNS Akan Dapatkan Uang Tunai Rp8 juta dari Menteri Keuangan, Alhamdulillah

- 7 April 2023, 08:02 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan /

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi para istri PNS dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani soal pemberian dana cash mencapai Rp8 juta yang sudah dimulai dari tanggal 1 April 2023.

 

Tentu ini menjadi kabar baik bagi istri PNS karena pemerintah benar-benar memperhatikan pegawai mereka bahkan sampai ke anggota keluarganya.

Aturan dari Sri Mulyani ini akan menjamin istri PNS dan keluarga akan tetap sejahtera karena mendapatkan dana dan tunjangan dari pemerintah.

Baca Juga: PNS Bersiap, Kini Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 60 Tahun, Pemerintah Tetapkan di Umur...

Jaminan keluarga bagi istri PNS ini sudah diatur oleh Sri Mulyani di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

Dalam Permenkeu tersebut, dijelaskan soal manfaat tabungan hari tua bagi PNS yang nantinya akan berfokus untuk jaminan keluarga, khususnya istri dan anak-anak dari PNS tersebut.

Permenkeu tersebut juga membahas aturan soal asuransi kematian untuk para Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Honorer Tidak Dapat THR 2023, MenpanRB Justru Berikan Hadiah Indah Ini Bagi Non ASN...

Aturan ini dibuat Sri Mulyani untuk mensejahterakan keluarga PNS dan menetapkan kalau keluarga PNS akan tetap mendapatkan tunjangan atau perlindungan langsung dari pemerintah.  

Hal ini akan tetap dilakukan oleh pemerintah kepada keluarga PNS walaupun PNS tersebut sudah meninggal dunia.

Dari PMK Nomor 23 Tahun 2023, ada 3 anggota keluarga PNS yang akan mendapatkan dana cash langsung:

Baca Juga: Sudah 7 April, THR PNS Masih Belum Juga Cair ? Sri Mulyani Berikan Penjelasan Berikut Ini...

A. PNS atau pensiunan yang sudah meninggal dunia akan mendapatkan dana cash dengan nominal Rp8 juta.

B. Suami dan istri dari PNS yang sudah meninggal dunia akan mendapatkan dana cash dengan total Rp8 juta dari pemerintah.

C. Anak dari PNS yang sudah meninggal dunia akan mendapatkan Rp4 juta dari pemerintah.

Baca Juga: YES, THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK Sudah Mulai Dicairkan, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler...

Permenkeu ini sudah diterapkan mulai tanggal 1 April, sehingga PNS yang mempunyai anggota keluarga akan tetap dijamin langsung oleh pemerintah. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PMK No 23 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah