PNS Simak, Begini Aturan Baru Batas Usia Pensiun yang Sudah Ditetapkan Pemerintah, Bukan Lagi 60 Tahun...

- 7 April 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

Baca Juga: SELAMAT, 2 Honorer Kategori Ini Dapat Prioritas Utama Menjadi PPPK di Tahun 2023, Cek Golongan Kamu...

Dalam Undang-Undang yang ada, PNS akan diberhentikan secara hormat jika sudah memasuki batas usia pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Setelah pensiun, PNS masih akan tetap mendapatkan gaji berupa pensiun pokok yang disalurkan langsung oleh PT Taspen.

Tidak hanya akan mendapatkan pensiun pokok, Pegawai Negeri Sipil juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan juga tunjangan pangan setiap bulannya.

Baca Juga: YES, Mulai 1 April, Istri PNS Akan Dapatkan Uang Tunai Rp8 juta dari Menteri Keuangan, Alhamdulillah


Bicara kembali soal batas usia pensiun PNS, kalau melihat regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dijelaskan batas usia pensiun PNS yang harus diketahui:

A. PNS yang pensiun di usia 58 tahun adalah PNS dengan posisi pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama dan fungsional keterampilan.

B. PNS yang pensiun di usia 60 tahun adalah PNS dengan posisi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya.

Baca Juga: PNS Bersiap, Kini Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 60 Tahun, Pemerintah Tetapkan di Umur...

C. PNS yang pensiun di usia 65 tahun, adalah PNS dengan posisi pejabat fungsional ahli utama


Itulah tadi batas usia pensiun PNS yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. ***  

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah