Baca Juga: SELAMAT, 2 Honorer Kategori Ini Dapat Prioritas Utama Menjadi PPPK di Tahun 2023, Cek Golongan Kamu...
Dalam Undang-Undang yang ada, PNS akan diberhentikan secara hormat jika sudah memasuki batas usia pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Setelah pensiun, PNS masih akan tetap mendapatkan gaji berupa pensiun pokok yang disalurkan langsung oleh PT Taspen.
Tidak hanya akan mendapatkan pensiun pokok, Pegawai Negeri Sipil juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan juga tunjangan pangan setiap bulannya.
Baca Juga: YES, Mulai 1 April, Istri PNS Akan Dapatkan Uang Tunai Rp8 juta dari Menteri Keuangan, Alhamdulillah
Bicara kembali soal batas usia pensiun PNS, kalau melihat regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dijelaskan batas usia pensiun PNS yang harus diketahui:
A. PNS yang pensiun di usia 58 tahun adalah PNS dengan posisi pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama dan fungsional keterampilan.
B. PNS yang pensiun di usia 60 tahun adalah PNS dengan posisi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya.
Baca Juga: PNS Bersiap, Kini Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 60 Tahun, Pemerintah Tetapkan di Umur...
C. PNS yang pensiun di usia 65 tahun, adalah PNS dengan posisi pejabat fungsional ahli utama
Itulah tadi batas usia pensiun PNS yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. ***