RESMI, Pensiunan PNS Segera Cek Rekening, PT Taspen Mulai Cairkan THR 2023, Nominalnya Ternyata Sebesar Ini...

- 8 April 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi Pensiunan PNS
Ilustrasi Pensiunan PNS /@Tirachardz/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi pensiunan PNS soal Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 yang akan dicairkan oleh PT Taspen langsung.  

 

Pencairan THR oleh PT Taspen ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi pensiunan PNS karena uangnya bisa digunakan untuk hari Lebaran nanti.

Pencairan THR 2023 dipastikan oleh pemerintah akan dibayarkan secara penuh kepada pensiunan PNS yang sudah tidak bekerja lagi.

Baca Juga: PNS Simak, Begini Aturan Baru Batas Usia Pensiun yang Sudah Ditetapkan Pemerintah, Bukan Lagi 60 Tahun...

Kalau melihat regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan soal pemberian Tunjangan Hari Raya kepada pensiunan ASN.

Pemerintah sendiri sudah melakukan pencairan THR mulai tanggal 4 April 2023. Bagi para pensiunan PNS sendiri, besaran THR 2023 dibagi dalam komponen berikut ini:

- Pensiun pokok

Baca Juga: Persija dan Persebaya Dikabarkan Rebutan Untuk Datangkan Eks Striker Liverpool Daniel Sturridge

- Tunjangan pangan

- Tunjangan keluarga

- Tambahan penghasilan

Baca Juga: PNS Bersiap, Kini Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 60 Tahun, Pemerintah Tetapkan di Umur...

Berikut ini juga ada gaji pokok pensiunan PNS

- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 1 sebesar Rp1.170.600

- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 2 sebesar Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200

Baca Juga: YES, Mulai 1 April, Istri PNS Akan Dapatkan Uang Tunai Rp8 juta dari Menteri Keuangan, Alhamdulillah

- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 3 sebesar Rp1.170.600 s/d Rp1.727.00

- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 4 sebesar Rp1.170.600 s/d 2.124.500


Pensiunan PNS sendiri memang masih dibiayai oleh negara setiap bulannya, dimana akan tetap mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah langsung.

Baca Juga: Sudah 7 April, THR PNS Masih Belum Juga Cair ? Sri Mulyani Berikan Penjelasan Berikut Ini...

Tunjangan pensiun PNS setiap bulannya akan dibayarkan oleh APBN yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah. **

*

Editor: Calvin Natanael

Sumber: taspen.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x