PNS Bersiap, Kini Batas Usia Pensiun Ada Perbedaan, Cek Jabatan Berikut Ini Lengkap Info Gaji Pensiunan

- 9 April 2023, 08:00 WIB
Info tentang gaji PNS baru setelah memasuki batas usia pensiun berdasarkan golongan berikut ini, resmi peraturan pemerintahat begini
Info tentang gaji PNS baru setelah memasuki batas usia pensiun berdasarkan golongan berikut ini, resmi peraturan pemerintahat begini /Instagram bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com - Melalui peraturan pemerintah, batas usia pensiun telah ditetapkan secara langsung sesuai dengan kriterianya.

Oleh karena itu, seluruh PNS pun perlu memahami batas usia pensiun yang berlaku sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut.

Sebelumnya, PNS harus tahu bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 telah dijelaskan secara rinci mengenai batas usia pensiun PNS.

Baca Juga: PSSI Buka Peluang Jadi Tuan Rumah Gelaran Piala Dunia U-17, Exco PSSI: Kita sudah Siap

Adapun terkait hal yang selalu dikaitkan dengan usia pensiun PNS, yaitu tentang gaji pokok golongan pensiunan yang sebelumnya harus Anda pahami terlebih dahulu.

Gaji Pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan

Gaji pokok pensiunan PNS golongan 1  = Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900

Gaji pokok pensiunan PNS golongan 2 = Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000

Gaji pokok pensiunan PNS golongan 3 = Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800

Baca Juga: WAH, Keluarga PNS Akan Dapat Rp 8 Juta Jika Alami Hal Ini, Berlaku Mulai 1 April 2023, Resmi Kemenkeu RI!

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah