BERITASOLORAYA.com - Melalui peraturan pemerintah, batas usia pensiun telah ditetapkan secara langsung sesuai dengan kriterianya.
Oleh karena itu, seluruh PNS pun perlu memahami batas usia pensiun yang berlaku sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut.
Sebelumnya, PNS harus tahu bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 telah dijelaskan secara rinci mengenai batas usia pensiun PNS.
Baca Juga: PSSI Buka Peluang Jadi Tuan Rumah Gelaran Piala Dunia U-17, Exco PSSI: Kita sudah Siap
Adapun terkait hal yang selalu dikaitkan dengan usia pensiun PNS, yaitu tentang gaji pokok golongan pensiunan yang sebelumnya harus Anda pahami terlebih dahulu.
Gaji Pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan
Gaji pokok pensiunan PNS golongan 1 = Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
Gaji pokok pensiunan PNS golongan 2 = Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
Gaji pokok pensiunan PNS golongan 3 = Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800