BERITASOLORAYA.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani Permenkeu terbaru mengenai besaran asuransi yang dapat diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 di Jakarta pada 13 Maret 2023. Peraturan Terbaru dari Permenkeu Nomor 128/PMK.02/2016 tersebut membahas mengenai persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS.
Meski ditetapkan pada Maret 2023, Permenkeu yang ditandatangani oleh Sri Mulyani tersebut baru mulai berlaku pada 1 April 2023 setelah diundangkan pada 14 Maret 2023, sehari setelah waktu penetapannya.
Informasi tabungan hari tua PNS menjadi hal penting untuk mempersiapkan masa tua setiap Pegawai Negeri Sipil, salah satunya dalam hal finansial.
Kembali pada pembahasan Peraturan Menteri Keuangan terbaru, Permenkeu No. 23 Tahun 2023, ada beberapa poin yang diperbarui dari Permenkeu sebelumnya. Total 2 pasal yang diubah dan diperbarui dalam Permenkeu yang diberlakukan mulai April 2023 ini.
Pasal 1 merupakan perubahan atas beberapa istilah yang digunakan dalam Permenkeu Nomor 128/PMK.02/2016, mulai dari pengertian mengenai siapa yang dimaksud PNS, peserta asuransi, hingga kode yang digunakan dalam pembahasan mengenai asuransi yang dimaksud dalam Permenkeu.
Baca Juga: PNS JAYA, Selain THR 2023, Menkeu Sri Mulyani Bakal Kucurkan Dana Ini Setelah Lebaran!