THR GURU 2023 hingga Rp7 Juta, Bahkan PNS Lainnya Bisa Tembus Rp24 Juta, Cek Rekening hingga Waktunya

- 8 April 2023, 19:12 WIB
Ilustrasi THR guru dan PNS
Ilustrasi THR guru dan PNS /Antara
 
BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 yang disalurkan kepada guru ASN maupun pegawai PNS di pemerintah memiliki besaran hingga tembus puluhan juta rupiah. Paling cepat 10 hari kerja, THR akan disalurkan kepada ASN berdasarkan regulasi terbaru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.

Pegawai pemerintah yang berhak diberikan THR tahun 2023, yaitu pegawai PNS, PPPK, TNI, Polri, Guru, Dosen dan Pensiunan, Pejabat lainnya yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Sebanyak 50% TPG dan 50% tunjangan profesi dosen, pada THR 2023 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
 
Baca Juga: Gagal Lolos SPAN? Calon Mahasiswa Baru Bisa Daftar UM PTKIN 2023, Catat Syarat dan Cara Pendaftarannya

Jumlah besaran THR dan gaji-13 tahun 2023, secara rincinya yaitu sebagai berikut ini.

- THR dan Gaji-13 untuk Pemimpin dan Anggota Lembaga Nonstruktural

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain akan diberikan THR maksimal sebesar Rp 24.134.000

2. Ketua/Wakil Ketua/ Wakil Kepala atau dengan sebutan lain akan diberikan THR maksimal sebesar Rp21.237.000

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain akan diberikan THR maksimal sebesar Rp18.340.000

4. Anggota akan diberikan THR maksimal sebesar Rp18.340.00

Baca Juga: Segera sampai di Tahap Usul Penetapan NI PPPK, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta PPPK 2022

- Pegawai Non ASN yang bekerja di Lembaga Nonstruktural.

Selain itu, dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan ASN golongan Eselon/Pejabat akan diberikan THR di tahun 2023 , sebagai berikut.

1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya akan diberikan THR maksimal sebesar Rp19.939.000

2. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama akan diberikan THR maksimal sebesar Rp14.702.000

3. Eselon III/Pejabat Administrator akan diberikan THR maksimal sebesar Rp8.987.000
 
Baca Juga: TERBATAS Cuma 5 Hari! DISKON Tiket Kereta Api 20 Persen. Pemudik Lebaran 2023 Gercep, Hanya Ada Ditempat Ini..

- Pegawai Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah terutama untuk Lembaga Nonstruktural.

Selain itu, yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 10 Tahun 2016, berkedudukan sebagai Pejabat Pelaksana pada jenjang pendidikan akan diberikan THR sebagai berikut.

1. SD/ SMP/ Sederajat

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun diberikan THR maksimal Rp3.219.000.

b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun diberikan THR maksimal Rp3.613.000

c. Masa kerja di atas 20 tahun akan diberikan THR maksimal sebesar Rp4.079.000

2. SMA/D1 /Sederajat

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun diberikan THR maksimal Rp3.842.000

b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun diberikan THR maksimal Rp4.329.000

c. Masa kerja di atas 20 tahun akan diberikan THR maksimal sebesar Rp4.984.000
 
Baca Juga: CEK Tarif Tol sebelum Berangkat Mudik, Antisipasi Biaya Membengkak

3. D2/D3/Sederajat

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun diberikan THR maksimal Rp4.138.000

b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun diberikan THR maksimal Rp4.657.000

c. Masa kerja ASN yang sudah di atas 20 tahun akan diberikan THR pemerintah maksimal sebesar Rp5.397.000

4. Strata 1/ D4/ Sederajat

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun diberikan THR maksimal Rp4.735.000

b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun diberikan THR maksimal Rp5.394.000

c. Masa kerja PNS di atas 20 tahun akan diberikan THR oleh pemerintah maksimal sebesar Rp6.229.000
 
Baca Juga: RESMI, Belum sampai Batas Usia Pensiun PNS 65 Tahun, Bisa Kena Pemberhentian Karena Ini

5. Strata 2/Strata 3/Sederajat

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun diberikan THR maksimal Rp5.064.000

b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun diberikan THR maksimal Rp5.770.00.

c. Masa kerja PNS di atas 20 tahun akan diberikan THR oleh pemerintah maksimal sebesar Rp7.769.000.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x