“Kami sudah klarifikasikan dengan masing-masing OPD jumlan usulan dan yang diterbitkan SK-nya sesuai yang disampaikan,”ujar Yusran, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Mengakhiri penejelasannya, Yusran mengatakan bahwa untuk pembayaran THR tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat dalam ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.***