BERITASOLORAYA.com - THR 2023 bagi Aparatur Negara termasuk PNS, pensiunan, dan penerima pensiun serta penerima tunjangan sudah mulai dicairkan jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Waktu pencairan THR bagi Aparatur Negara termasuk PNS, pensiunan, dan penerima pensiun tersebut sudah jelas tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa waktu pembayaran THR bagi PNS termasuk pensiunan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Dalam PP tersebut tercantum waktu pembayaran THR bagi PNS dan pensiunan akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Namun apabila terdapat PNS maupun pensiunan PNS belum mendapatkan THR sampai Hari Raya Idul Fitri 1444 H maka tidak perlu khawatir.
Sebab dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa jika THR belum cair sampai Hari Raya tiba maka tetap akan dibayarkan setelah Lebaran 2023.