BERITASOLORAYA.com – Beruntung banget pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di tahun ini, sebab akan mendapatkan tiga kali Tunjangan Hari Raya atau THR.
Adapun terkait juknis pemberian THR bagi PNS diatur dalam regulasi baru yakni PP Nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
Tidak hanya itu, dalam PP tersebut juga mengatur terkait juknis pemberian THR bagi pensiunan PNS dari Taspen yang bisa mendapatkan THR sebanyak tiga kali lipat dari Taspen.
Oleh karenanya pensiunan PNS kini sangat beruntung, lantaran pemberian THR sebanyak tiga kali tersebut tidak dilakukan secara cuma-cuma.
Lantas THR komponen apa saja yang bisa didapatkan oleh pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023?
Pertama, pensiunan pokok yang besarkan ditetapkan berdasar pada gaji pokok golongan terakhir saat pensiunan PNS tersebut menjabat.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Akhirnya Guru PNS bisa Naik Jabatan, Tapi Ada 3 Syarat Ini yang Harus Dipenuhi