BERITASOLORAYA.com - THR bagi pensiunan PNS akhirnya sudah mulai ditransfer ke rekening masing-masing PNS sesuai juknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Apabila merujuk pada PP No 15 Tahun 2023, penerima THR pensiunan PNS sudah bisa menerimanya paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.
Bahkan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI telah mengungkapkan bahwa THR bagi Aparatur Negara termasuk PNS, pensiunan, dan penerima pensiun sudah mulai dicairkan terhitung sejak tanggal 4 April 2023.
Baca Juga: THR CAIR! PNS, Pensiunan, Anggota Polri dan TNI Harus Cek Sekarang, Ini Kata Menteri Keuangan...
Seperti diketahui bahwa THR bagi pensiunan PNS besarannya cukup fantastis.
Adapun komponen THR untuk pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa terdiri dari:
- Gaji pokok pensiunan
- Tunjangan keluarga