PENTING! Ketentuan SKT Tambahan CPPPK Kemenag, Wajib Ditaati Peserta

- 11 April 2023, 07:00 WIB
Ketentuan peserta SKT Tambahan CPPPK Kemenag
Ketentuan peserta SKT Tambahan CPPPK Kemenag /Dok. Kemenag

BERITASOLORAYA.com - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau CPPPK harus mengikuti Seleksi Kompetensi Teknik atau SKT tambahan untuk dapat lulus mengisi formasi tahun 2022 di lingkungan Kemenag. SKT Tambahan CPPPK akan dilaksanakan pada 12-13 April 2023 mendatang.

Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag mengingatkan bahwa para peserta harus mengikuti SKT tambahan CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya.

Ia menambahkan para peserta harus benar-benar jeli dalam memahami tata tertib dan segala ketentuan, agar tidak menimbulkan kelalaian kecil yang dapat berakibat fatal dalam pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK Kemenag.

Baca Juga: Beasiswa PMDSU 2023 Buka Pendaftaran, Simak Persyaratannya

“Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tutur Nurudin menegaskan pada Senin, 10 April 2023.

Bagi formasi jabatan dosen, peserta yang dapat mengikuti SKT Tambahan CPPPK bisa diikuti bagi mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas atau NAB Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, dan Subtes Teknis Jabatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Penentuan kelulusan akan ditetapkan oleh panitia dan para peserta tidak dapat menolak keputusan tersebut karena bersifat final.

“SKT Tambahan CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT. Penetapan/Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Nurudin memberikan penjelasan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x