PENTING, SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag, Harus Dilaksanakan Sesuai Jadwal

- 5 April 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi SKT tambahan calon PPPK Kemenag
Ilustrasi SKT tambahan calon PPPK Kemenag /Dokumen Kemenag

BERITASOLORAYA.com - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau calon PPPK Kementerian Agama atau Kemenag harus melewati seleksi kompetensi teknis atau SKT tambahan untuk sepenuhnya menjadi ASN dengan sistem PPPK.

Kemenag menerbitkan Surat pengumuman Nomor P-2721/SJ/B.II.2/KP.00.1/04/2023 sebagai penjelasan resmi tentang pelaksanaan SKT tambahan bagi calon PPPK di lingkungan Kemenag. Surat tersebut dapat diakses di situs Kemenag.

Pendaftar calon PPPK harus mengikuti SKT tambahan sebagai rangkaian proses seleksi penerimaan calon PPPK Kemenag tahun 2022.

Baca Juga: NOMINALNYA MENGEJUTKAN, THR 2023 Diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Simak Besarnya..

Batas terakhir bagi calon PPPK Kemenag memilih lokasi ujian SKT tambahan hingga 5 April 2023.

Calon PPPK di lingkungan Kemenag bisa mengunjungi laman https://sktt.kemenag.go.id untuk memilih lokasi ujian.

Pendaftar perlu memahami bahwa SKT tambahan akan dilaksanakan sesuai domisili calon PPPK masing-masing.

Calon PPPK akan mendapatkan jadwal SKT tambahan setelah memilih lokasi ujian dengan waktu ujian dilaksanakan tanggal 12 hingga 13 April 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x