Total ada 7 syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan PNS agar dana pensiunnya bisa segera dapat dicairkan:
1. Pensiunan PNS harus mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP)
2. Fotokopi Surat Keterangan (SK) pensiun
3. SKPP yang dibuat serta disahkan oleh instansi yang berwenang yaitu KPPN atau Pemda
Baca Juga: Peduli dan Perhatian dengan Nasib Guru Honorer, Ganjar Pranowo: Semoga Bisa Menjadi PPPK...
4. Pas foto suami dan istri dengan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
5. Fotokopi identitas diri (KTP)
6. Fotokopi buku rekening