Batas usia pensiun PNS diatur di dalam regulasi PP Nomor 11 Tahun 2017 dan batas usia pensiun PPPK sudah diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
Untuk guru PNS dan juga PPPK yang sudah memasuki batas usia pensiun sudah harus bersiap-siap untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai guru ASN.
Lalu, berapakah batas usia pensiunan guru PPPK yang berdasarkan regulasi atau aturan pemerintah ini ?
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! THR 2023 Khusus Pensiunan PNS Sudah Mulai Dicairkan, Ini Nominal yang Didapatkan...
Kalau melihat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, batas usia pensiun PNS terbagi ke dalam beberapa kategori yang didasarkan dalam klarifikasi jabatan.
- Usia 58 tahun untuk PNS dengan jabatan pejabat administrasi, fungsional keterampilan, ahli pertama, sampai pejabat fungsional ahli muda.
- Usia 60 tahun untuk PNS dengan jabatan pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional madya.
Baca Juga: Solusi Honorer Sudah Mendekati Final, Pemerintah Siapkan 3 Opsi Bagi Masalah Non ASN, Diangkat Jadi ASN ?
- Usia 65 tahun untuk PNS dengan jabatan fungsional ahli utama.
Beda dengan PNS, batas usia pensiunan PPPK diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
Di dalam regulasi tersebut, dijelaskan kalau PPPK merupakan pegawai pemerintah yang direkrut dengan ada yang namanya perjanjian kerja.