HORE, Pensiunan PNS Akan Dapat THR 3 Kali Lipat dari Taspen, Aturannya Ada di PP Nomor 15 Tahun 2023....

- 11 April 2023, 07:23 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira didapatkan para pensiunan PNS berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2023.
Ilustrasi. Kabar gembira didapatkan para pensiunan PNS berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2023. /Andrea Piacquadio/Pexels
 
 
 
BERITASOLORAYA.com - Bulan Ramadhan ini memang menjadi berkah bagi pensiunan PNS karena akan mendapatkan 3 kali THR dari PT Taspen dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya.
 

 

 
Aturan bagi pensiunan PNS yang mendapatkan 3 kali THR ini, bahkan sudah diumumkan dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
 
Tapi, untuk mendapatkan 3 kali THR ini, pensiunan PNS harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam regulasi tersebut. 
 

Tentu, mendapatkan THR sampai tiga kali lipat ini benar-benar membuat hati pensiunan PNS menjadi sangat senang sekali.

Dengan mendapatkan THR yang mencapai tiga kali lipat, tentu hari lebaran pensiunan PNS dengan keluarga akan benar-benar bahagia sekali.

Pensiunan PNS akan mendapatkan 2 kali THR dengan komponen yang sama ditambah dengan 1 kali THR dengan komponen yang berlainan. 

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2023 Sudah Resmi Dibuka, Ini Jumlah Kuota yang Dibuka di Provinsi Besar

Kalau melihat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR pensiunan PNS terdiri dari:


- Pensiunan pokok yang besarannya ditentukan dari golongan terakhir PNS tersebut menjabat sebelum pensiun

- Tunjangan suami atau istri dengan besaran 10% dari gaji pokok.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! THR 2023 Khusus Pensiunan PNS Sudah Mulai Dicairkan, Ini Nominal yang Didapatkan...

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x