PENTING, Ini 7 Syarat Bagi Pensiunan PNS Jika Mau Mendapatkan Dana Pensiun 2023, Cek Segera...

- 11 April 2023, 13:38 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS yang mendapatkan THR
Ilustrasi pensiunan PNS yang mendapatkan THR /Andrea Piacquadio/Pexels

 

BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting bagi pensiunan PNS jika ingin mengambil dana pensiun di tahun 2023 ini.

 

Seperti yang diketahui bersama, pensiunan PNS tetap akan mendapat dana pensiun dari pemerintah walau dirinya sudah tidak bekerja lagi.

Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pensiunan PNS yang sudah bekerja dan mengabdi bagi instansi negara.

Baca Juga: Hindari PHK Massal Dalam Mencari Solusi Honorer, MenpanRB: Peran Mereka Sangat Penting Bagi Negara...

Dana pensiun akan dicairkan lewat PT Taspen yang merupakan perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Sebelum mendapatkan dana pensiun ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan PNS dari PT Taspen. 

Total ada 7 syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan PNS agar dana pensiunnya bisa segera dapat dicairkan:

 Baca Juga: Prihatin Gaji Guru Honorer Dibawah Standar Upah Minimum, Ganjar Pranowo: Kemendikbud Harus Turun Tangan...


1. Pensiunan PNS harus mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP)

2. Fotokopi Surat Keterangan (SK) pensiun

3. SKPP yang dibuat serta disahkan oleh instansi yang berwenang yaitu KPPN atau Pemda

Baca Juga: Peduli dan Perhatian dengan Nasib Guru Honorer, Ganjar Pranowo: Semoga Bisa Menjadi PPPK...

4. Pas foto suami dan istri dengan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

5. Fotokopi identitas diri (KTP)

6. Fotokopi buku rekening

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka, Ternyata Ini Jurusan yang Punya Peluang Besar Untuk Lulus Menjadi PNS...

7. Fotokopi NPWP


PNS sendiri akan diberhentikan dengan hormat kalau dirinya sudah memasuki batas usia pensiun sesuai dengan peraturan yang ada.

PNS juga berhak pensiun dini jika sudah mencapai masa kerja, minimal selama 10 tahun.

Baca Juga: PENTING, Guru PPPK Harap Simak, Batas Usia Pensiun Berbeda dengan Pengajar PNS, Umur Segini Harus Bersiap...

Setiap bulan, pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan yang terdiri pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tetap akan mendapatkan THR sesuai dengan hari raya agama masing-masing.

Gaji pensiunan PNS dikelola oleh PT Taspen dan disalurkan lewat jaringan Taspen sampai Kantor Pos.

Besaran gaji pensiunan PNS sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019. 

Baca Juga: HORE, Pensiunan PNS Akan Dapat THR 3 Kali Lipat dari Taspen, Aturannya Ada di PP Nomor 15 Tahun 2023....

Untuk jenis pensiun PNS terdiri dari:

 

- Non Batas Usia Pensiun

- Batas Usia Pensiun

- Pensiun Duda/Janda

Baca Juga: YES, 2 Tunjangan Ini Akan Diberikan Sri Mulyani Kepada PNS Dalam Waktu Dekat, Ada Tunjangan Kinerja dan...

- Pensiun Anak

Semoga artikel ini bermanfaat bagi pensiun PNS semua. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: taspen.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah