Ia juga menyatakan bahwa DPR memandang masalah tersebut secara proporsional, meskipun pihaknya hanya politisi.
Guspardi juga mengharapkan agar adanya kejelasan nasib para tenaga honorer, seperti yang telah dijanjikan oleh pemerintah.
Guspardi menyatakan hal tersebut dalam kegiatan Rapat Kerja (Raker) bersama Menpan RB di Jakarta, pada Senin, 10 April 2023.
Lebih lanjut, Guspardi berpendapat bahwa pemerintah telah menempatkan diri pada posisi yang sulit, karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
PP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mencantumkan tentang penghapusan tenaga honorer dengan batas waktu sampai 28 November 2023.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018 ini kan menjadi (buah) Simalakama bagi pemerintah pusat,” ujar Guspardi.
Ia melanjutkan bahwa pada pasal 96 tercantum bahwa PPK dan pejabat lain tidak diijinkan mengangkat pegawai di luar non ASN dan PPPK.