Baca Juga: Inilah Tips Jitu yang Dilakukan PPIH Kemenag untuk Mengatasi Jamaah Haji Lansia
Sementara di sisi yang lain, PP tersebut menyatakan bahwa pegawai non ASN tahun 2018 ke bawah itu dinyatakan sebagai pegawai non ASN yang masih dapat bekerja sampai tahun 2023.
Lebih lanjut, anggota Komisi II itu juga merasa ragu dengan kebenaran data terkait jumlah tenaga honorer sebanyak 2,3 juta orang, karena masih ada instansi yang belum memberikan data.***